Seredexpost.com || Polsek Simokerto mengadakan conferensi press release, Ungkap kasus kejahatan curanmor R2 yang di lakukan oleh Tersangka Pasutri yang berhasil di amankan saudara FL (suami), Laki-laki Usia 28 Tahun dan MNB (istri), Perempuan, Usia 23 Tahun Penjual Buah di Pacar Kembang dan Tersangka AR Selaku penjual barang curian masih DPO. Pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekira jam 13.30 WIB bertempat di gedung Mapolsek Simokerto.
Menurut Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan, pasutri ini sudah beraksi di sejumlah kawasan di Surabaya. Terakhir pasutri ini beraksi di jalan Mulyosari Barat Pada Selasa Tgl 10/10/2023 sekira pukul 17.30 wib.
Saat menjalankan aksinya FL(suami) bertindak selaku mencari sasaran dan menjadi eksekutor sementara MBN (istri) bertugas mengawasi area sekitar guna memuluskan aksi Tersangka FL(suami) sebagai pemetik sepeda motor.
Tersangka Pasutri ini mengaku bahwa perbuatan mencuri ini karena terpaksa terdesak kebutuhan ekonomi soalnya selama ini profesi sebagai penjual buah tidak cukup untuk biaya kehidupan sehari - hari apalagi Tersangka MNB sedang hamil 5 bulan dan mempunyai anak 3 orang.
Unit Reskrim Polsek Simokerto masih memburu DPO saudara AR sebagai penjual barang curian, Sepeda motor hasil curian di jual ke Madura seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) hingga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
Kedua Tersangka tindak pencurian R2 dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(dayat)
dibaca
Posting Komentar