Unit Reskrim Polsek Simokerto, Berhasil Tangkap 4 Tersangka Dari 7 Tersangka Pembobol Gudang Di Sidotopo

 

Polsek Simokerto

Seredexpost.com || Surabaya – Polsek simokerto mengadakan jumpa Pers Rillis pada hari Senin tanggal (30/10/2023) sekira jam pukul 13.30 WIB,yang di pimpin Kapolsek Simokerto Kompol M.Irfan beserta jajaran yang bertempat di gedung halaman Mapolsek Simokerto.

Terkait kinerja yang baik Ungkap kasus penangkapan tersangka pembobol Gudang,dan modus tersangka beraksi saat keadaan sepi tersangka memanjat dinding kemudian membobol atap gudang,setelah barang diperoleh tersangka juga mengeluarkan barang melalui atap kemudian membawanya kabur.

Waktu kejadian hari Jum”at tanggal (29/09/2023) sekira jam pukul 08.30 WIB di dalam Gudang Jl. Sidotopo kidul 5-7 Surabaya sebelum beraksi semua tersangka minum minuman keras.

Korban yang berinisial J.M , laki laki , swasta, Jl. PLOSO Timur Surabaya. Tersangka yang  berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto berinisial A.R.K , laki laki, umur 19 Tahun, A.N.D , laki laki, umur 20 tahun I.R.F , laki laki, umur 19 Tahun, A.I.N , laki laki, umur 17 Tahun, dan satu orang tersangka D.M.S (DPO)

Polsek Simokerto


Dalam menjalankan aksinya para tersangka sudah mempunyai perannya,

D.M.S (DPO) berperan merencanakan ,mengambil dan menjual barang hasil curian.

A.R.K , berperan menerima barang curian dari bawah.

Y.P.N (DPO) , K.K (DPO).

A.N.D , I.R.F , A.I.N berperan menerima barang curian dari atas.

Dan barang hasil curian dijual seharga D.M.S (DPO) dan tersangka lainnya diberi uang Rp. 60.000 hasil dari penjualan yang kemudian digunakan untuk membeli Miras, Katanya. 


Barang bukti yang dapat diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Simokerto adalah :

a). 2 (dua) lembar nota pembelian Accu

b). 1 (satu) buah Tang.

korban mengalami kerugian :

a). 6 (enam) unit Accv Mobil Truck merek INCOE 65ah 12 Volt.

b). 2 (dua) Dongkrak Mobil.

c). 1 (satu) peti Kunci.

Keempat tersangka yang di tangkap oleh Reskrim Polsek Simokerto, Dikenakan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, Sebagaimana Pasal 363 KUHP yang di maksud.

(dayat)


dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم