Seredexpost86.com || Surabaya - Pada Hari Selasa tanggal (28/11/2023) sekira jam pukul 09.30 WIB , kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan, S.E.,S.I.K beserta jajaran melakukan kegiatan Jumpa Pers di halaman Polsek Simokerto Surabaya.
Modus dari Tersangka mendekati korban yang sedang berjalan kaki bersama rombonggan penziarah makam Sunan Ampel - Surabaya,
Kemudian saat tersangka berada di samping kiri korban, lalu tersangka menarik paksa Kalung dan liontin emas yang dipakai oleh korban,
Dengan menggunakan tangan kanan. Setelah tersangka berhasil menguasai kalung dan liontin tersebut, lalu iya melarikan diri masuk ke dalam Jalan Kebondalem Gang 3 yang tembus Gang 7 dan Gang 9,
Kemudian tersangka menuju Puskesmas Sidotopo Jalan Pegirian No. 326 Surabaya bertemu dengan saudara yang berinisial M.S.T.F (DPO) . Selanjutnya M.S.T.F pergi menjual kalung dan liontin emas milik Korban tersebut.
Tersangka yang berinisialH.D.Y.T alias S.L.M.T, laki - laki , umur 23 Tahun , Swasta (tukang parkir), alamat Jalan Sidonipah No. 19 RT.009/ RW.002 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Kota Surabaya.
Sedangkan tersangka M.S.T.F (DPO) , Laki - laki , Swasta (tukang parkir) , alamat tidak di ketahui.
Barang bukti yang diamankan petugas :
1 (satu) lembar Nota penjualan perhiasan Emas Nomor : 0001219 tanggal 27 - 09 - 2023 dari Toko Mas/ H. Ridho Stand Depan pasar Ngopak.
1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman CCTV perbuatan tersangka.
Kerugian korban :
Perhiasan Emas berupa 1 (satu) untai kalung dan 1 (satu) buah liontin seharga RP. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Korban yang berinisial H.Y.T , perempuan , umur 54 Tahun , Swasta, alamat Dusun Dukuh Wates RT.004 RW.007 Sumberejo Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan.
Waktu kejadian pada hari Kamis Tanggal 28 September 2023 sekira jam pukul 14.30 WIB, di pinggir Jalan depan hotel Akasia jalan pegirian No. 210 Surabaya.
Kini tersangka yang berinisial H.D.Y.T alias S.L.M.T (pemetik) mendekam di jeruji besi Polsek Simokerto Surabaya dan tersangka yang berinial M.S.T.F (DPO) (merencanakan dan menjual hasil kalung dan liontin).
Tentang perkara Tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (jambret) sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP.(Firman)
dibaca
إرسال تعليق