Seredexpost86.com || Surabaya - Sat Reskrim Polsek Tambaksari Pada hari Senin, tanggal 20 November 2023 Polsek Tambaksari telah berhasil melakukan ungkap kasus Curanmor.
Satreskrim Polsek Tambaksari Mengamankan Tersangka GA, Laki-laki, 23 Tahun, alamat Jl. Cumpat Kulon Baru 1/67 Surabaya dan ABP, Laki-laki, 22 Tahun, alamat Jl. Bulak Rukem Timur 2-K/15 Surabaya. Di tangkap di depan Rumah Setro Baru Utara 2/86 Surabaya.
Barang Bukti yang ditemukan Anggota Sat Reskrim Tambaksari dari kedua Tersangka:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, Nopol L 4426 AB milik Korban
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik pelaku.
- 1 (satu) set kunci T.
- 2 (dua) Buah HP merk Redmi dan Oppo milik pelaku.
Modus operandi kedua Tersangka pada Hari Senin Tanggal 20 November 2023 jam : 18.30 wib, Pelaku melakukan hunting di sepanjang jalan setro untuk mencari sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya, lalu pelaku melihat sepeda motor milik Korban yang diparkir di depan rumah serta keadaan rumah dalam keadaan sepi.
kemudian pelaku merusak kunci setir sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang kemudian diketahui oleh Korban dan berteriak, sehingga membuat pelaku yang merasa ketakutan dan melarikan diri.
Kemudian anggota reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Aman Hasta yang sedang berpatroli disekitar jalan setro mendapat laporan dari warga yang kemudian berhasil menangkap kedua pelaku tersebut, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit oleh Reskrim Polsek Tambaksari untuk diobati dan dibawa ke Mako Polsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua Tersangka dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan hukuman 7 tahun penjara.
(dayat)
dibaca
Posting Komentar