Satreskrim Polrestabes Surabaya, Tangkap Komplotan Pencuri Rumah

 

Polrestabes Surabaya

Seredexpost86.comPolrestabes Surabaya mengadakan Pers Rilis Ungkap kasus pada hari Jum'at sekira pukul 13.00 wib, Sindikat Pembobol rumah, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan 5(lima) Tersangka, Salah satunya seorang residivis dari Kota Bandung.


Selanjutnya awalnya pada hari Rabu 26/07/2023 Tersangka LK menghubungi Tersangka ST Mengatakan akan datang ke Surabaya, Pada tanggal 23 /09/2023 sekira pukul 15.00 wib Tersangka FT menjemput Tersangka HR, JA dan LK untuk melakukan pencurian dan kembali sekira jam 10.00 komplotan ini melakukan pencurian di Perumahan Pondok Candra Regency Sidoarjo jelas, Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.


Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 5(lima) pelaku yang berinisial BD, FK, JA, HN, IL di wilayah Surabaya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan kepada awak media.


Menurut AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Dari pegakuan ke lima tersangka uda beraksi di empat TKP pertama di puri Galaxy Cluster Jasmine Court  Bambo Lakes 406 Surabaya yang terjadi pada tanggal 12/11/2023 sekira pukul 20.45 Wib, Melakukan pencurian dengan berhasil membawa uang tunai 100 juta, 2(dua) Laptop, Perhiasan dan tas wanita.


"Menurut pengakuan Tersangka TKP ke dua ada di salah satu rumah di wilayah babat Pratama II / B-8 Surabaya, Kejadian tersebut pada tanggal 24/09/2023 sekira jam 15.50 wib Melakukan pencurian dengan berhasil membawa uang dolar, Uang tunai, Perhiasan, 2(dua) Laptop, 1(satu) Tablet dan server CCTV.


TKP ke 3(tiga) para tersangka ini di Baruk Utara 1 /NA - 4 Surabaya, Pada tanggal 16/08/2023 sekira pukul 17.00 wib. Melakukan pencurian dengan berhasil membawa Perhiasan, 6(enam) jam tangan, Koper + Bed cover dan Laptop.


Selajutnya TKP ke 4(empat) di Perumahan Regency 21 Blok H NO.23 Sukolilo Surabaya pada tanggal 13/11/2023 sekira pukul 09.30 wib. Melakukan pencurian dengan berhasil membawa Perhiasan, 8(delapan) jam tangan, Uang tunai serta Uang Dollar, 3(tiga) Laptop dan 3(tiga) tas wanita.


Menurut AKBP Hendro Sukmono Modus ke 5(lima) pelaku ini dengan cara memanjat Pagar dan Merusak Gembok Pagar Serta Mencongkel pintu.


Anggota Reskrim Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti berupa uang sejumlah 200 juta, tas wanita, Jam tangan, Linggis dan Laptop, dari tangan Tersangka ini.


Ke lima tersangka terancam pasal 363 KUHP atas dasar perbuatan pencurian yang di lakukan kelima tersangka di ancam dengan hukuman tujuh tahun penjara, pungkasnya



dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم