Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Mengamankan penjual Nasi Goreng Yang Mempunyai Narkoba

Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Seredexpost86.com || Surabaya - Unit II Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah ungkap kasus Tindak Pidana dengan sengaja tanpa hak menguasai,memiliki, menjual ,mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. 

Pada  hari Jum’at tanggal  1 Desember 2023 sekira pukul 11.00 anggota Satreskoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama DA BIN K di rumah Jl. tambak Asri Tanjung Surabaya. 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan diakui miliknya dengan berat 50,64 gram, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak 

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Menemukan Barang bukti yang didapat dari tangan Pelaku DA.

1 (satu) Buah tas selempang warna Hitam Merk “TORCH” yang di dalamnya berisi :

1 (satu) buah Klip plastic berisi narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat  ± *50, 64 gram* 

1 (satu) unit hp.

Atas Perbuatan pelaku DA BIN K, Laki – laki, Umur 29 tahun, Swasta (Jual Nasi Goreng), alamat ,Jl. Tambak Asri Tanjung Surabaya. Dijerat dengan Pasal 114 AYAT (2) dan  Pasal 112 AYAT (2) UU No 35 Th 2009, Tentang Narkotika.

(Hidayat)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama