Seredexpost86.online || Surabaya - Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib di PT. WAB di Jl. Margomulyo Sby telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yg diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara memotong kulit kabel mesin produksi yang diletakkan di sela- sela barang lain yg ada di gudang.
Sewaktu dilakukan pengecekan ternyata benar kabel bekas mesin produksi yg sebelumnya diletakkan / disimpan di dalam peti kayu milik perusahaan telah hilang sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) kilogram sehingga dengan kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Selanjutnya yang bernama inisial SAS, 28 Tahun Karyawan bagian administrasi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah itu Kronologi Ungkap Kasus Pencurian pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 05.00 Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapat informasi dari perusahaan dan dari rekaman cctv kejadian Tersangka Pelaku yang bernama inisial RZH umur 31 tahun warga Sidotopo jaya berhasil ditangkap di dalam gudang PT. WAB dan mengakui perbuatannya sedangkan tersangka AS umur 36 tahun ditangkap di rumahnya di Jl. Sidotopo Jaya Surabaya beserta barbuk potongan kulit kabel dan mengakui perbuatannya selanjutnya ke dua tersangka & barbuknya di bawa dan di amankan di polsek asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota reskrim Polsek Asemrowo sebagai berikut:
- Potongan kulit kabel mesin produksi
-1 Lembar kertas Inventori
Modus operandi kedua Tersangka Pencuri dengan Pemberatan (curat) dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Riza)
dibaca
Posting Komentar