Residivis Pelaku Curanmor R2, Berhasil di Amankan oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Beserta Barang Bukti

 Polsek Pabean Cantikan


Onejavanews.online || SURABAYA - Pada hari kamis tanggal 17 Februari 2024 Unit Reskrim Pabean Cantikan telah ungkap kasus  tentang adanya dugaan turut serta dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan halaman parkir Warung Kopi dan Rental PlayStation B yang beralamat di raya Jl. Sememi Kota Surabaya.

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Mengamankan Tersangka SB Bin MT, Laki-laki, 45 tahun yang beralamat di Jalan Teluk Nibung Barat  Kota Surabaya atau Jalan Krembangan Bhakti Kota Surabaya.

Kronologi Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan telah menerima laporan dari Korban MAH telah adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Sebagaimana yang terjadi di halaman parkir Warung Kopi dan Rental PlayStation B yang beralamat di raya Jl. Sememi Kota Surabaya yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 diketahui sekira jam 00.30 WIB, atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabean Cantikan.

Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan selanjutnya  diamankan seorang laki laki yang mengaku bernama SB yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 diketahui sekira pukul 00.30 WIB bertempat di halaman parkir Warung Kopi dan Rental PlayStation yang beralamat di raya Jl. Sememi Kota Surabaya, kemudian Tersangka dan Barang bukti diamankan ke mako Polsek Pabean Cantikan guna Penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang disita oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan sebagai berikut:

1. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA type NC11BF1D A/T warna Biru Putih tahun 2013 atas nama S M alamat Jl. Jugruk Rejosari Kota Surabaya;

2. 1 (satu) buah Kunci L yang sudah runcing dibagian ujungnya;

3. 1 (satu) potong sarung bermotif garis warna COKELAT;

4. 1 (satu) potong kemeja muskim warna PUTIH. 

Jejak kriminal Tersangka SB bin MT umur 45 tahun adalah residivis narkoba dua kali di tahun 2010 dan 2016 di polrestabes surabaya dan pelaku melakukan pencurian motor sudah 3 kali di daerah benowo.

Selanjutnya semua hasil curian di jual ke daerah bangkalan madura degan harga antara 1,5 juta sampe 2 juta pelaku bekerja bersama temannya yang bernama inisial D (DPO).

Atas perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka SB bin MT umur 45 tahun dijerat dengan pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

(FIRMAN)



dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama