Seredexpost86.online || Surabaya - Pada saat hari Minggu tanggal 5 Mei 2024, Mendapatkan informasi dari hasil patroli cyber di media sosial instagram ke salah satu akun kelompok gangster pihak kepolisian dari Polsek Simokerto dengan dibantu Tim Respati Polrestabes Surabaya.
Aparat kepolisian setelah subuh sekira pukul 05.00 wib meluncur ke sekitaran makam rangka jalan kenjeran Surabaya hingga sampai masuk ke dalam jalan area makam.
Selanjutnya Polisi melihat 6 orang remaja berboncengan 3 menaiki 2 motor yang dicurigai kelompok gangster langsung dikejar dan 1 motor dengan 3 orang remaja berhasil ditangkap bersama barang bukti satu senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter.
Kemudian Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan langsung memerintahkan kanit reskrim Ipda Royan untuk melakukan pemeriksaan dan yang terbukti membawa senjata tajam untuk diproses hukum.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Reskrim Polsek Simokerto AR yang sudah berusia 18 tahun berstatus pelajar yang akan lulus SMK ini ditetapkan sebagai tersangka yang membawa sajam dan dijerat dengan Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan untuk 2 orang remaja yang masih berusia dibawah 18 tahun di serahkan ke liponsos untuk dilakukan pembinaan khusus terang Kompol M Irfan.
(Syah)
dibaca
Posting Komentar