Dugaan Pelepasan 4 Tersangka Narkoba dengan Tebusan 25 Juta Polresta Sidoarjo

Polresta Sidoarjo

Seredexpost86.online || Sidoarjo - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo diterpa isu tidak sedap. Dimana, beredar informasi tentang adanya dugaan pelepasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba.

Diketahui yang menjadi sorotan setelah penangkapan lima warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Penangkapan itu terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, lalu dengan mengamankan DT, DS, NA, EK, dan AF. Namun, perkembangan mengejutkan terjadi saat empat dari lima tersangka saat menghirup udara segar, sementara hanya satu tersangka yang proses hukumnya dilanjutkan.

Keempat pelaku yang dibebaskan DS, NA, EO, dan AF, diduga dilepaskan setelah pembayaran sebesar 25 juta rupiah. Meski demikian, hingga saat ini, dugaan tersebut dan awak media mengkonfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari Kanit III Satreskoba Polresta Sidoarjo untuk memastikan kebenarannya, pada Senin (7/10). 

Langkah ini diambil untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat atau bersifat hoaks.

Sementara itu, satu tersangka DT yang masih ditahan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan publik terkait transparansi penanganan perkara narkoba di wilayah Sidoarjo.

Sebab, awak media merupakan kontrol sosial dan juga salah satu pilar demokrasi negara yang bertugas mengungkap fakta suatu kejadian dan menyajikan.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berusaha melakukan konfirmasi lebih lanjut agar berita yang disampaikan bisa lebih berimbang.

Setelah awak media mengkonfirmasi pada hari Jumat 1 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Menanggapi beredarnya berita pembebasan pengguna narkoba, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melalui Kasubnit 1 Resnarkoba, Ipda Supatman memberikan hak jawab terkait kabar tersebut. Menurutnya, para terduga pengguna narkoba di pulangkan karena tidak ditemukan barang bukti.

"Ya, mereka dikembalikan kepada keluarganya karena tidak ditemukan barang bukti saat diamankan," terang Ipda Supatman

Menanggapi isu adanya pungutan silahkan dibuktikan, yang jelas informasi tersebut tidak benar, dan pihak Polresta Sidoarjo akan melakukan upaya hukum kepada pihak- pihak yang ingin dan sengaja mencemarkan nama baik institusi.

"Tidak semua orang yang diduga mengkonsumsi narkoba harus dilakukan asesmen dan direhabilitasi. Ada kriterianya. Hasil dari penyidikan terhadap inisial DT, DS, NA, EK, dan AF.  warga  Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo yang dilakukan oleh penyidik mereka dinyatakan belum masuk pada kategori ketergantungan yang harus dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.

(Red)


dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم