Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Total Netto + 24,736 Gram

 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Seredexpost.online || Surabaya -- Bukti Keseriusan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam menumpas Peredaran Narkoba berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 24,736 gram.

LP/A/555/X/ 2024/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 19 Oktober 2024

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB sewaktu di Ambengan Batu I/16 Rt 001 Rw 004 Kel. Tambaksari Kec. Tambaksari Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka K alias A Binti S Perempuan Umur 43 Tahun dan ditemukan barang bukti TKP 1 (pertama)dan TKP 2(dua) di Depan Alfamart Jl. Raya Sememi Surabaya tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

Barang bukti yang ditemukan di TKP 1 adalah : 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,004 gram, 1 (satu) buah kotak kecil bekas tempat salep Kenalog, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah HP merk VIVO.

Barang bukti yang ditemukan di TKP 2 adalah: 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto + 0,003 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 24,736 gram, 1 (satu) lembar kertas minyak warna coklat.

Menurut keterangan tersangka K alias A Binti S  mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang laki laki yang bernama D Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib sebanyak 25 gram seharga Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara tersangka menyuruh tersangka D J I alias P Bin M (ditahan dalam berkas perkara lain) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut dan maksud tujuan Tersangka membeli adalah Untuk dijual kembali.

Kemudian tersangka membeli narkotika jenis sabu kurang lebih 2 kali dan menjual sejak bulan Oktober tahun 2024 serta mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gram, sedangkan tersangka D J I alias P Bin M (ditahan dalam berkas perkara lain) mendapatkan upah dari tersangka berupa narkotika jenis sabu dan uang . 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Yudi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama