Keempat Pelaku Judol Diamankan Oleh Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya

 Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya

Seredexpost86.Online || Surabaya - Bukti Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya dalam Program Asta Cita salah satunya Memberantas Judol, Pada hari Jumat sekira Pukul 10.00 Wib Polsek Tegalsari Gelar Press Release Berhasil Ungkap 4 (empat) Kasus Judol. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, S.I.K. bersama Kanit Reskrim AKP Angga Riatma bersama jajaran.(03/01/2025)

Unit Reskrim Polsek Tegalsari Berhasil mengamankan 4 Tersangka beserta barang buktinya.

Kapolsek Tegalsari Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, S.I.K., Menjelaskan keempat Pelaku ini ditangkap di tempat yang Berbeda ada salah satu pelaku di wilayah pucangan Gubeng, Satu pelaku di wilayah Banyu Urip, Satu pelaku di wilayah Tembok Dukuh dan satu wilayah di daerah Sawahan. 

"Keempat pelaku kita amankan dengan modus yang berbeda-beda dengan lokasi yang berbeda-beda yang satu pelaku main sendiri, ada dua orang pelaku adalah pelaku yang bermain judi online sendiri yang dua pelaku adalah bisa kita sebut sebagai Bandar judi, Menurut para pelaku menerima titipan dari masyarakat yang nitip bisa dimasukkan untuk pelaksanaan judi online", jelas Kapolsek Kompol Rizki 

Ditambahkan lagi oleh Kanit Reskrim AKP Angga Riatma, "Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas Judol," tambahnya

Untuk keempat pelaku semuanya Kami sangkakan pasal 27 contoh pasal 45 undang-undang ITE nomor 8 tahun 2011 dengan ancaman 6 tahun dan 12 tahun.

Selanjutnya Kapolsek Kompol Rizki menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana dan aktif berkontribusi dalam menjaga keamanan wilayah. “Sinergi antara masyarakat dan polisi adalah kunci utama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

(Yudi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama